|
Suatu pagi saya terkejut waktu bertemu T, tetangga saya. Mukanya lebam. Setelah ditanya, ternyata dia dipukul dan ditampar oleh suaminya. Apa yang dilakukan T kemudian? Melaporkan suaminya? Jawabannya membuat saya terperangah. "Ah, itu kan salah saya. Dalam rumah tangga kan biasa, Mbak."
Apa sih kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu? Kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi dalam rumah tangga, baik antara suami-istri maupun orangtua-anak. Korban pada umumnya adalah istri atau anak. Sedangkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak biasanya ayah atau ibu.
Dulu, kebanyakan perempuan menganggap dirinya yang salah waktu suaminya marah. Saya pernah mengikuti sebuah seminar tentang perempuan, dan saya terkejut dengan pengakuan para perempuan korban kekerasan. Sebagian besar bahkan menganggap wajar suaminya berlaku seperti itu, seperti tetangga saya. Terlebih apabila sang suami merupakan tulang punggung keluarga.
Kekerasan dalam rumah tangga biasa terkuak jika telah terjadi peristiwa yang sangat "keterlaluan" atau tragis. Nah, apabila kita mengalaminya, atau tetangga kita mengalaminya, atau kita tahu ada KDRT di sekitar kita, harus ke mana kita melapor? Ke polisi, tentu. Di kepolisian ada ruang pelayanan khusus. Biasanya ruang ini untuk melaporkan adanya kekerasan, pemerkosaan, pelecehan, dll.
Korban bisa dibawa ke RS. Beberapa rumah sakit juga punya ruang khusus untuk korban kekerasan. Bahkan beberapa RS menggratiskan biaya pemeriksaan korban (biasanya RS yang melayani pasien gratis DBD).
Berikut beberapa daftar Yayasan/LSM yang mendampingi korban kekerasan. Mereka akan memberikan bantuan medis, pendampingan hukum, psikologis, dll.
1. Komnas Perempuan www.komnasperempuan.or.id Alamat: Jl. Latuharhari 4B, Jakarta 10310 Telp: (021) 390.3963
2. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) www.lbh-apik.or.id Alamat: Jl. Raya Tengah No. 16, Kramat Jati, Jakarta, 13540 Telp: (021) 877.97289
3. Divisi Pendampingan Kalyanamitra Jl. Kaca jendela II No. 9 Kalibata, Jakarta 12750 Telp: (021) 790.2112
4. Rifka Annisa Womens Crisis Center http://www.rifka-annisa.or.id/ Jl Kenari 10, Demangan Baru, Yogyakarta 55281 Emergency call (24 jam): (0274) 743.1298 Untuk rumah sakit, salah satunya bisa menghubungi Rumah Sakit Panti Rapih.
5. Yayasan Tjoet Njak Dien Jl Ganesha V/12, Balirejo, Yogyakarta. Telp: (0274) 583871
6. Komnas Perlindungan Anak Jl. TB Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur Telp: (021) 841.6157
(Retma/WRM)
|